Amnesti (dari bahasa Yunani, amnestia)
adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada
orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. Amnesti diberikan
oleh badan hukum tinggi negara semisal badan eksekutif tertinggi,
badan legislatif atau badan yudikatif. Di Indonesia, amnesti
merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif sebagai akibat
penerapan sistem pembagian kekuasaan.
Banding artinya proses menentang
keputusan hukum secara resmi. Prosedur banding, termasuk apakah
seorang terdakwa memiliki hak banding, berbeda-beda di setiap negara.
Di Indonesia banding diajukan di
Pengadilan Tinggi yang terletak di ibukota provinsi. jika banding dimohonkan
perkara menjadi mentah kembali. Banding dilakukan oleh pihak yang
berkepentingan (pihak yang dikalahkan oleh putusan Pengadilan Negri).
Banding untuk melengkapi bila putusan PN
(pengadilan Negri) itu salah atau kurang tepat dan menguatkan putusan PN jika
putusan PN benar.
Tenggang waktu banding adalah 14 hari
semenjak pengumuman putusan PN.
Di Amerika Serikat, sistem hukum
mengenal dua jenis banding: pengadilan de novo atau appeal
on the record. Pengadilan de novo, semua bukti dapat dikemukakan kembali,
seakan-akan belum pernah diajukan. Dalam appeal on the record, yang
digunakan biasanya adalah preseden.
Kasasi adalah
pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada
tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan
Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum,
kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan
terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU
No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo.
UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung.
Grasi adalah
salah satu dari lima hak Presiden Indonesia di bidang yudikatif. Grasi adalah
Hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan
hukuman sama sekali. Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman
mati dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Abolisi Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan
pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan
keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan
pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka
tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh
keputusan pengadilan.
Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka
mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang
ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan
seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau
bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak
pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung
kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya
Remisi adalah
pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar